Jakarta, Beritasatu.com - Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menegaskan tidak ada utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Papua.
Kastorius menegaskan bahwa penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni bentuk penegakan hukum dan bukan rekayasa politik.
“Penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan rekening atas nama yang bersangkutan dan keluarganya,” ujar Kastorius dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ujar Kastorius, berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Kastorius juga merespons pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, yang menyatakan ada utusan Presiden Jokowi ke Partai Demokrat. Menurut Andi Arief, kedatangan utusan Jokowi itu untuk penjajagan pengisian posisi kursi wagub Papua.
Menurut Kastorius, Andi Arief merangkai pernyataanya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK di dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Papua.
Baca selanjutnya
“Untuk itu, kami perlu memberikan keterangan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, tidak ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com