Jakarta, Beritasatu.com - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api (KA). Sebab, dalam kurun waktu 9 bulan, dari Januari hingga September 2022, terjadi 143 kecelakaan di jalur kereta.
“Sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA,” ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (24/9/2022).
Berdasarkan data, kata dia, tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022. terdapat 143 kecelakaan di jalur KA. Dari jumlah itu, 16 di antaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA.
Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pecinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.
“Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa,” imbuhnya.
Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com