Selain itu, dari keterangan terduga pelaku bila merujuk pada Pasal 184 di poin 5 KUHP, keterangannya bisa dinilai nol. Hal ini karena penyidik tidak berpatokan pada keterangan mereka selaku terduga. Keempatnya bisa saja berbohong atau mengelak sehingga sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita lagi menunggu kondisi korban betul-betul fit, karena keterangan dia nanti bagaimana. Saat ini, kalau dari hasil interogasi dari para terduga pelaku hanya satu orang saja yang memukul," tuturnya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyidin Mustakim mengatakan, kejadian itu di luar sekolah karena terjadi setelah pulang sekolah. Korban dan terduga merupakan satu kelas di kelas III. Dari pihak kepolisian sudah dimediasi dan memanggil wali kelasnya.
"Kami sudah undang masing-masing orang tuanya membicarakan bagaimana baiknya. Saya sudah perintahkan Kabid Dikdas dan kepala sekolah ke rumah sakit usai kejadian. Dari laporan, katanya akan keluar dari rumah sakit. Saran polisi, bagaimana kita mediasi dengan baik. Kita nanti pisahkan kelasnya setelah selesai ini," kata Muhyidin.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA