Juga beberapa tempat wisata seperti Cimory Megamendung, Taman Safari, Cisarua, Warung Kaleng, dan Masjid Atta'awun, Puncak.
"Antrean tidak begitu panjang, sekitar 200 meter. Hal tersebut lantaran adanya keluar masuk kendaraan dan lalu lalang orang di lokasi wisata," papar Ketut.
Sat Lantas Polres Bogor juga menerapkan kebijakan ganjil genap setiap libur akhir pekan di kawasan Puncak. Ketut menyebut, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.
"Ganjil genap berlaku setiap akhir pekan sesuai Permen, hari ini kendaraan berpelat ganjil yang diperkenankan melintas dan pelat ganjil hanya diminta putar balik atau diimbau mencari alternatif wisata lain, selain Puncak," tambah Ketut.
Pengguna jalan juga diimbau untuk selalu mengutamakan ketertiban dan keselamatan saat berkendara di jalan. Sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk meminimalisir volume kendaraan yang akan masuk ke Jalur Puncak.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com