Jakarta, Beritasatu.com - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor membantah memberikan uang untuk memengaruhi kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Termasuk untuk memuluskan agar PT Wilmar Nabati Group mendapat perizinan minyak sawit.
Pernyataan itu disampaikan Master Parulian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/9/2022). Master Parulian merupakan salah seorang terdakwa perkara ini.
"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master Parulian di persidangan.
Ringgo yang dimaksud Master Parulian adalah analis perdagangan ahli madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ringgo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi minyak goreng ini mengaku tidak tahu adanya peristiwa pemberian uang oleh Master Parulian. Pernyataan tersebut terkait kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir.
"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.
Sebelumnya, Farid mengungkapkan penerbitan persetujuan ekspor untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Salah satunya, PT Wilmar Nabati telah memenuhi syarat domestic market obligation (DMO).
"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," ujarnya di persidangan.
Dia menyebutkan, perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.
Baca selanjutnya
Sementara, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Indra ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com