Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah telah menjalani sidang etik imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, AKBP Raindra dijatuhi sanksi demosi empat tahun.
"Kemudian juga mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Dikatakan Ramadhan, AKBP Raindra juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.
Baca selanjutnya
Tidak hanya itu, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif yaitu penempatan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com