Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono tengah menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (28/9/2022). Diketahui, sidang tersebut imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Dikatakan Ramadhan, Kombes Murbani disangkakan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf B, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Kendat demikian, Ramadhan belum memerinci ketidakprofesionalannya. Termasuk saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Diketahui, nama Kombes Murbani Budi Pitono sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com