Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J maupun upaya obstruction of justice. Penggabungan berkas dilakukan agar persidangan nantinya berjalan efektif.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua kumulatif,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ditegaskan Fadil, ketentuan penggabungan perkara tercantum pada Pasal 141 KUHAP. Dia menekankan, dua perkara tersebut akan digabungkan pada satu dakwaan ketika persidangan nantinya.
“Dua tindak pidana digabungkan pakai “dan” berarti dua tindak pidana,” ungkap Fadil.
Sebelumnya, Fadil menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice. Dengan demikian, para tersangka di dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.
Baca selanjutnya
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com