Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menjerat Ferdy Sambo Cs selaku tersangka pada kasus dugaan obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan UU ITE. Diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya di kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap.
“Pasal yang disangkakan adalah menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Khususnya Pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 UU ITE tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Fadil menerangkan, penggunaan UU ITE dalam kasus ini mengingat telah terjadi perusakan barang bukti elektronik dalam pengusutan kasus Brigadir J. Hal itu juga sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti ke pihak penyidik Polri saat pengembalian berkas perkara.
“Sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah UU ITE. Berikutnya kami menyangkakan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHAP,” ungkap Fadil.
Baca selanjutnya
Diakui Fadil, pihaknya sudah terbiasa mengusut kasus soal perintangan penyidikan. Hal ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com