Jakarta, Beritasatu.com - Dua eks pegawai KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, menjadi tim pembela perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena pilihan profesional dan bukan karena dorongan pihak lain.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat. Tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri Diansyah dalam jumpa pers di Hotel Erian, Jakpus, Rabu (28/9/2022) petang.
Menuru Febri Diansyah, seluruh pengalamannya selama ini, seluruh proses belajar dalam pengalaman kerja dan interaksi selama ini pasti akan mempengaruhi bagaimana ia menjadi kuasa hukum saat ini.
"Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas bagaimana kami menjaga integritas dalam proses peradilan itu adalah bagian yang krusial yang pasti akan kami jaga. Jadi saya sejak tidak di KPK lagi akhir 2020, saya menjadi advokat bersama dengan teman-teman. Kami punya beberapa pilihan-pilihan dan kesadaran profesional," ucap mantan juru bicara KPK ini.
Di sisi lain Febri Diansyah mengungkapkan bahwa tidak ada dorongan dari pihak manapun ketika menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan yang sama, Rasamala mengatakan bahwa keputusan untuk menjadi tim kuasa hukum ini merupakan keputusan independen dan tidak ada kaitannya dengan dorongan pihak manapun.
"Jadi prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai seorang advokat," tuturnya.
Rasamala berharap tim pengacara dapat mengawal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Nah mudah-mudahan kita bisa kawal semua. Jadi apa yang kami lakukan itu bisa berjalan sesuai dengan profesi kami, jaksa juga diawasi, hakim nanti memutus juga diawasi semua oleh kita gitu, jadi semua bisa berjalan dengan fair, gitu," sambungnya.
Ketika dikonfirmasi sebelum jumpa pers, Rasamala juga mengungkapkan alasan mengapa ia bersedia menjadi pembela Ferdy Sambo.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum. Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dari dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," kata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Rasamala Aritonang merupakan mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK. Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Sementara, Febri Diansyah sebelumnya adalah juru bicara KPK. Ketika itu, pernyataan Febri Diansyah di setiap kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK ditunggu wartawan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com