Jakarta, Beritasatu.com - Polri akan menyerahkan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Dkk) serta barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice. Pelimpahan dilakukan pada Senin (3/10/2022) mendatang.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).
Dikatakan Dedi, penyerahan tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri. Apabila nantinya ada perubahan, hal tersebut akan disampaikan.
"Apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. Oleh karena itu, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di lobi Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com