Jakarta, Beritasatu.com – Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto dijatuhi vonis enam tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ardian turut dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari kemauan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Ardian dihukum delapan tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti yang bersumber dari korupsi. Nilai uang yang mesti diganti setelah vonis berkekuatan hukum tetap senilai S$ 131 ribu. Jika tidak dibayar paling lama sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun,” ungkap Suparman.
Sementara itu, terdakwa berikutnya, yakni eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, divonis lima tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 175 juta. Jika tidak sanggup membayar, diganti pidana selama tiga bulan penjara.
Majelis hakim berpandangan keduanya terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp 2,4 miliar. Uang suap tersebut dimaksudkan demi melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com