Bekasi, Beritasatu.com - PT Sarana Griya Lestari Keramik terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi memberikan sanksi terhadap perusahaan itu.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses pembuangan limbah hasil sisa produksi di pabrik keramik tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku. Terdapat bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam proses produksi, sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Ada proses pencampuran kimia, di situ ada di antaranya B3. Penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU,” ujar Dani Ramdan di lokasi pabrik, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan awalnya Pemkab Bekasi menerima laporan warga terkait pencemaran di sungai dan pencemaran udara. “Ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Setelah datang ke lokasi pabrik, dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi. Pemkab Bekasi kemudian melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat.
“Kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspons, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jabar Arif Budhiyanto menambahkan, perusahaan diduga melanggar Pasal 100 UU 32/2009. Perusahaan diminta melakukan perbaikan manajemen pengelolaan limbah B3.
“Bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com