Pabrik Keramik di Bekasi Diberi Waktu Perbaiki Pengolahan Limbah

Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberi batas waktu maksimal 180 hari kepada pabrik keramik PT Sarana Griya Lestari Keramik untuk memperbaiki manajemen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selama batas waktu itu, perusahaan dilarang mengolah limbah B3.
"Perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan pengolahan limbah kembali setelah memperbaiki manajemen pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari," kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (29/9/2022).
Sanksi penghentian usaha tersebut merupakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bekasi. Kedua instansi menilai perusahaan produsen keramik tersebut melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.
Menurutnya, perusahaan keramik tidak berhenti beroperasi tetapi yang dihentikan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. "Kalau aktivitas lainnya masih boleh," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbahnya.
"Kami menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi karena akan berdampak pada daerah, bahkan nasional. Tetapi ada kewajiban untuk menjaga lingkungan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Lirik Lagu Buru-Buru oleh Mahalini yang Kisahkan Keraguan dalam Memilih Pasangan

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

10 Tips Menjaga Kesehatan Anak Selama Musim Hujan

Liga Champions: Garnacho Gacor, Onana Bapuk, MU di Lubang Jarum

Kemenkeu: Kerangka ESG Dorong Proyek Infrastruktur Berkelanjutan

Ini Update Genangan Air di 69 RT di Jakarta hingga Kamis Siang

Banjir hingga 1 Meter Rendam Permukiman Warga Kelurahan Rawajati Jakarta

Heboh! Militer AS Deteksi UFO di Orbit Bumi Luar Angkasa

Lirik Lagu Lampu Merah dari The Lantis yang Viral di Medsos

Masih Kerja di Hari Ketiga Kampanye, Gibran Lepas Sekda Solo

Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

Akuisisi 803 Menara Rp 1,75 Triliun, Mitratel Dapat Tambahan 1.327 Penyewa

Ratusan Buruh Lakukan Aksi Sweeping di Kawasan Industri MM2100 Cibitung

Badak Sumatera Kembali Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Jumlah Kunjungan Meningkat, Kinerja Mal LPKR Berpotensi Naik pada Akhir 2023
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo