Selain itu, Arman memohon kepada JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan seperti kondisi kesehatan Putri terutama menjelang proses peradilan. Tidak hanya itu, JPU juga diminta untuk mempertimbangkan bahwa Putri masih memiliki anak di bawah usia dua tahun.
"Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka waktu yang lalu," ucapnya.
Lebih lanjut Arman mengungkapkan bahwa Putri masih dalam perawatan atau konsultasi dengan psikiater. Maka dari itu apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan.
"Nanti jika ada pihak kejaksaan atau penyidik, melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," imbuhnya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com