Sabtu, 1 April 2023

PGRI Minta Pengaturan Guru dan Dosen Dikeluarkan dari RUU Sisdiknas

Maria Fatima Bona / YUD
Kamis, 29 September 2022 | 20:37 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar pemerintah untuk mengeluarkan aturan mengenai guru dan dosen dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma kepada Beritasatu.com, Kamis (29/9/2022).

“PGRI mendorong agar UU Guru dan Dosen itu dicabut dari paket RUU Sisdiknas yang bersifat Omnibus Law, karena UU Guru dan Dosen dicabut itu yang akan menjaga keberlangsungan guru sebagai profesi,” kata Sumardiansyah.

Ia menuturkan, jika pemerintah tidak mencabut aturan mengenai guru dan dosen dari RUU Sisdiknas, maka pasal-pasal yang berpihak pada guru dan dosen bahwa aturan dalam UU Guru dan Dosen harus diadopsi dan dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.

Dikatakan Sumardiansyah, arah perjuangan PGRI selama ini yang menyoroti RUU Sisdiknas bukan sebatas hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG). Tetapi, bagaimana agar UU Guru dan Dosen bisa tetap ada karena itu yang mengatur tentang keprofesian guru sama seperti profesi lainnya seperti psikolog, dokter arsitek, dan lainnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035794
1035793
1035792
1035791
1035790
1035789
1035788
1035778
1035787
1035786
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon