PGRI Minta Pengaturan Guru dan Dosen Dikeluarkan dari RUU Sisdiknas
Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar pemerintah untuk mengeluarkan aturan mengenai guru dan dosen dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma kepada Beritasatu.com, Kamis (29/9/2022).
“PGRI mendorong agar UU Guru dan Dosen itu dicabut dari paket RUU Sisdiknas yang bersifat Omnibus Law, karena UU Guru dan Dosen dicabut itu yang akan menjaga keberlangsungan guru sebagai profesi,” kata Sumardiansyah.
Ia menuturkan, jika pemerintah tidak mencabut aturan mengenai guru dan dosen dari RUU Sisdiknas, maka pasal-pasal yang berpihak pada guru dan dosen bahwa aturan dalam UU Guru dan Dosen harus diadopsi dan dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.
Dikatakan Sumardiansyah, arah perjuangan PGRI selama ini yang menyoroti RUU Sisdiknas bukan sebatas hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG). Tetapi, bagaimana agar UU Guru dan Dosen bisa tetap ada karena itu yang mengatur tentang keprofesian guru sama seperti profesi lainnya seperti psikolog, dokter arsitek, dan lainnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Warga di Pesisir Diminta Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter
Joe Biden Tak Mau Komentari Soal Dakwaan Donald Trump
Ditahan Imbang, Marseille Buang Peluang Kejar PSG
Loncat ke Sungai untuk Mandi, Remaja Diterkam Buaya Besar
Infomedia Kantongi Pendapatan Rp 3,7 Triliun pada Tahun 2022
