Jakarta, Beritasatu.com - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tertulis pada pasal 192 ayat 3, kawasan reklamasi pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman. Kawasan tersebut baru sebatas pengarahan dan belum terwujud.
Hal tersebut disampaikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto dalam rapat komisi D di Kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Heru menambahkan, pulau G masih dalam status zona ambang dan belum bisa diputuskan statusnya secara pasti. Sehingga, tujuan dibangunnya sebagai kawasan permukiman, baru sekadar pengarahan. Tetapi, dia mengatakan jika sudah ada garis kebijakan yang jelas, baru pihaknya bisa menentukan arah pembangunan pulau G secara detail.
“Rencana pembangunan Pulau G perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang belum ditetapkan hingga saat ini,” ujar Heru dalam rapat.
Baca selanjutnya
Heru menjelaskan, Selama metode kajiannya belum ada dan belum ditentukan, arahan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com