Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan untuk menyelesaikan masalah tunjangan profesi guru (TPG) yang tidak dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), PGRI mendorong pemerintah kembalikan pasal 127 RUU Sisdiknas versi April 2022 yang mencantumkan LPTK secara terperinci atau UU Guru dan Dosen sebaiknya dicabut dari RUU Sisdiknas.
Menurut Dudung, UU Guru dan Dosen sudah mengatur guru dengan sangat sempurna dan utuh sebaiknya tidak digabungkan dalam RUU Sisdiknas. Pasalnya, RUU Sisdiknas ini merupakan gabungan dari UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.
“Cabut saja UU Guru dan Dosen dari RUU Sisdiknas, karena itu sudah sangat sempurna menurut kami. Karena semua profesi ada undang-undangnya. Masa guru yang menghasilkan berbagai profesi UU tidak ada undang-undang dan hanya ada UU Sisdiknas,” ucap Dudung dalam wawancara di Program News On Spot bertajuk "Kawal RUU Sisdiknas" Beritasatu TV, Kamis (29/9/2022).
Dudung menjelaskan, UU Guru dan Dosen memang harus mencerminkan sebuah penghargaan dan penghormatan bagi profesi guru. Dudung juga menegaskan, usulan dari PGRI ini bukan soal nominal uang tunjangan profesi guru, tetapi bentuk kehadiran negara menghormati dan menghargai profesi guru.
UU Guru dan Dosen yang menghormati profesi guru ini, kata Dudung mendorong anak bangsa berbakat untuk berlomba-lomba masuk lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) untuk menjadi guru.
“Ke depannya LTPK berkelas dunia, kalau pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru,” ucapnya.
Dudung menuturkan, UU seharusnya memuliakan guru, memartabatkan guru, melindungi guru dan mensejahterakan para guru. Jika hal tersebut diwujudkan, Dudung optimistis pendidikan di Indonesia akan bisa menyaingi negara lain.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com