Jakarta, Beritasatu.com - Hilangnya frasa tunjangan profesi guru (TPG) dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat respons keras dari semua pihak. Mereka menuntut pemerintah kembalikan pasal tersebut untuk menjamin kesejahteraan guru.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan untuk menyelesaikan polemik TPG dalam RUU Sisdiknas termasuk masalah 1,6 juta belum terima TGP, maka kebijakan pemberian peningkatan kesejahteraan yang dalam RUU Sisdiknas harus tidak merugikan guru yang sudah menerima PPG selama ini.
Dikatakan Heru, munculnya polemik terkait TPG dalam RUU Sisdiknas karena pemerintah tidak memastikan dan tidak melakukan penghitungan secara terperinci terkait besaran anggaran APBN yang akan diberikan kepada guru melalui tunjangan fungsional.
Sebagaimana diketahui, dalam RUU Sisdiknas, pemerintah mengatur kesejahteraan guru melalui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberian tunjangan fungsional guru pegawai negeri sipil (PNS) dan UU Ketenagakerjaan untuk guru swasta.
Untuk itu, FSGI rekomendasikan pemerintah harus memastikan guru yang selama ini telah menerima tunjangan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dikunci. “Dalam artian tidak ada pengurangan pemberian tunjangan guru, yakni satu kali pokok. Sementara guru baik swasta dan honorer di negeri yang akan diberikan tunjangan kesejahteraan pemerintah harus menghitung secara rinci berapa anggaran yang dibutuhkan,” kata Heru saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (29/9/2022).
Heru menuturkan, kegaduhan yang terjadi selama ini karena pemerintah tidak memastikan nasib guru-guru yang telah menerima TPG selama ini. Apakah akan tetap mendapatkan tunjangan fungsional setara satu kali gaji atau pengurangan disesuaikan dengan tunjangan fungsional.
Baca selanjutnya
Jika terjadi pengurangan pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru yang selama ini ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com