Sebelumnya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan kondisi Pulau G hingga saat ini masih kosong dikarenakan terhambatnya perjanjian kerja Sama (PKS) dengan pihak swasta. jika mekanismenya bukan PKS, pembangunan bisa langsung diputuskan.
Semisal, jika tujuan pembangunan untuk permukiman maka pemerintah bisa langsung lakukan pembangunan. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta telah bergantung kepada PKS karena kepemilikan dari lahan pulau G punya swasta bukan milik pemerintah daerah.
“Ini bergantung kepada pembangunan dilakukan oleh pihak lain atau swasta (PT Wisesa Samudra),” imbuh Heru dalam rapat komisi D di Kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat,kemarin,Rabu (28/9/2022).
Heru menambahkan, menunggu kepastian perjanjian kerjasama (PKS) sangat lah penting untuk melakukan alokasi ruang pembangunan. Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tertulis pada pasal 192 ayat 3, kawasan reklamasi pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.
Heru mengatakan, kata arahan dalam RDTR tersebut mengindikasikan pulau G masuk dalam status zona ambang dan belum bisa diputuskan statusnya secara pasti. Sehingga, tujuan dibangunnya sebagai kawasan permukiman, baru sekedar pengarahan. Namun, Heru mengatakan jika sudah ada garis kebijakan yang jelas, baru pihaknya bisa menentukan arah pembangunan pulau G secara detail. Maka, dari itu memperhatikan RDTR dan RTRW sangatlah penting.
“Rencana pembangunan Pulau G perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang belum ditetapkan hingga saat ini,” ujar Heru.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com