Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD pada Kamis (29/9/2022). Fadel mengaku telah diragukan dari tindakan La Nyalla yang diduga melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat (5) Tata Tertib DPD.
“Saya sebagai pengadu sangat dirugikan dengan tingkah La Nyalla sebagai teradu yang melanggar aturan,” ujar Fadel kepada wartawan di gedung DPD, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Fadel mengaku memiliki fakta dan data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan La Nyalla atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3), Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD. Data dan fakta tersebut, kata Fadel, berupa manipulasi acara sidang paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2022-2023 DPD tertanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Fadel sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Sebelum mengambil langkah pelaporan, ia dengan penuh iktikad baik menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kata Fadel, penawaran itu tidak mendapatkan respons yang baik dari La Nyalla.
“Akhirnya saya mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI atas pelanggaran tersebut. Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan anggota DPD,” kata mantan gubernur Gorontalo tersebut.
Baca selanjutnya
Menurut Fadel, mosi tidak percaya secara prosedural tidak memiliki landasan aturan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com