Menurutnya, jika dana negara yang menjadi hak rakyat tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, masyarakat juga yang akan dirugikan.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022) dengan dalih sakit. Untuk itu, KPK segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Adapun mengenai waktu pemanggilannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com