Redam Inflasi, Pemda Diminta Pakai Anggaran Tak Terduga

Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FER
Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:08 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda Kemendagri), Agus Fatoni.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda Kemendagri), Agus Fatoni. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) fokus menganggarkan penanganan dan pengendalian inflasi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menerima audiensi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Fatoni mengatakan, penanganan inflasi bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme penganggaran. Salah satunya dari penganggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mempunyai tugas dan fungsi langsung dalam penanganan inflasi. Anggaran penanganan inflasi juga dapat bersumber dari Belanja Tak Terduga dan Bantuan Sosial (Bansos).

"Apabila alokasi anggaran belum tersedia, Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APBD," kata Agus Fatoni.

Menurut Fatoni, Pemda dapat mengoptimalkan APBD untuk menangani dan mengendalikan inflasi. Anggaran APBD bisa digunakan untuk kegiatan (penanganan), mulai dari menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan dengan kerja sama antardaerah, termasuk memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan.

Selanjutnya, Fatoni juga meminta Pemda untuk menganggarkan penanganan inflasi pada APBD Perubahan. Hal ini sesuai dengan siklus pelaksanaan anggaran selain memanfaatkan sebagian alokasi anggaran BTT sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ poin 9.

"Pada saat proses perubahan APBD, saat yang tepat untuk menganggarkan penanganan inflasi pada OPD terkait," ujar Agus Fatoni.

Selain itu, pergeseran anggaran kepada perangkat daerah terkait dapat dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD. Selanjutnya, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang telah melakukan perubahan APBD.

Fatoni kembali mengingatkan pentingnya sinergisitas antardaerah dan peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menahan laju inflasi. Ia meyakini, sinergisitas tersebut dapat menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

POLITIK 30 menit yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon