Jenguk Keluarga, Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:50 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memperoleh izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dalam waktu tiga hari. Imam diizinkan keluar Lapas Sukamiskin dalam rangka menjenguk keluarganya yang sakit.
"Kita beri izin tiga hari dengan pertimbangan perjalanan pulang pergi," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Elly mengatakan izin keluar lapas yang diperoleh Imam sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menerangkan, pihak kepolisian turut mengawal kepergian Imam dari lapas.
"Sesuai UU beliau dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras. Beliau dikawal pihak kepolisian," tutur Elly.
Imam juga segera kembali lagi ke Lapas Sukamiskin untuk melanjutkan masa hukuman. Elly mengungkapkan Imam bakal balik ke Lapas Sukamiskin, Rabu (5/10/2022) .
Diketahui, Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya, Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap itu diberikan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. Di samping itu, Imam bersama Ulum juga menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Imam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana penjara, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka Imam dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

Bobol Situs KPU, Jimbo Jual Data Pemilih Seharga Rp 1,2 Miliar

Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli

Selalu Unggul di Lembaga Survei, Prabowo-Gibran Dinilai Bukan Dinasti Politik

Syed Modi India International: Semua Wakil Indonesia Lolos

Bosan Jadi Artis, Billy Syahputra Ingin Dagang Seblak

Rosan Roeslani Umumkan Otto Hasibuan Masuk TKN Prabowo-Gibran

Istigasah Sebelum Kampanye Pemilu 2024, Mardiono: Momen Wujudkan Kembalinya Kejayaan PPP

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Saksikan Final Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan Solo

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik

Apindo Akan Buat Daftar Produk Terkait Israel

Situs KPU Dibobol, 204 Juta Data Pemilih Bocor dan Dijual Peretas

Apindo Jabar Sayangkan Masih Ada Pejabat Daerah Naikkan Upah di Atas 16%


Kalah Adu Penalti Lawan Jerman, Pelatih Argentina: Namanya Untung-untungan
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo