Jenguk Keluarga, Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Sidang kasus suap pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Sidang kasus suap pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO / Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memperoleh izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dalam waktu tiga hari. Imam diizinkan keluar Lapas Sukamiskin dalam rangka menjenguk keluarganya yang sakit.

"Kita beri izin tiga hari dengan pertimbangan perjalanan pulang pergi," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Elly mengatakan izin keluar lapas yang diperoleh Imam sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menerangkan, pihak kepolisian turut mengawal kepergian Imam dari lapas.

"Sesuai UU beliau dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras. Beliau dikawal pihak kepolisian," tutur Elly.

Imam juga segera kembali lagi ke Lapas Sukamiskin untuk melanjutkan masa hukuman. Elly mengungkapkan Imam bakal balik ke Lapas Sukamiskin, Rabu (5/10/2022) .

Diketahui, Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya, Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap itu diberikan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. Di samping itu, Imam bersama Ulum juga menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Imam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana penjara, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka Imam dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon