Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sampai Januari 2023. Pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada waktu 2010-2015.
“Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas dua orang yang dicegah bepergian tersebut. Hanya saja, diduga salah satu orang yang dicegah yakni eks anggota DPR Chandra Tirta Wijaya. Ali menerangkan, cegah dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tutur Ali.
Baca selanjutnya
Sebelumnya diketahui, KPK terus mengembangkan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com