"Jadi memang posisi mereka (pelaku) sedang berjalan, didapati dan bertemu berpapasan dengan korban. Jadi tidak disasar atau ditarget. Menyasar ke orang sembarangan, ini yang berbahaya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi tidak akan segan menindak pelaku kekerasan terutama geng motor.
"Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor bahwa seluruh tindak kekerasan di jalanan akan kami antisipasi. Dimohon untuk masyarakat untuk bersama-sama dengan kami menindak tindak pidana kekerasan," pungkasnya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com