Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan sekolah aman bencana wajib memiliki jalur evakuasi dan standard operating procedure (SOP) penanganan bencana. Hal ini merespons robohnya tembok di MTsN 19 Jakarta di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan yang menyebabkan tiga siswanya meninggal dunia. Selain itu, ada siswa yang terluka dan masih dalam perawatan.
"Misalnya banjir, maka SOP-nya ada evakuasi anak-anak harus naik ke lantai 2 atau 3 semuanya dan tidak ada yang boleh di lantai 1. Apalagi di halaman sekolah bermain hujan karena akan sangat berisiko pada keselamatannya. Bisa ada petir, terseret air atau ketimpa tembok sekolah seperti kejadian ini (MTsN 19 Jakarta)," kata Retno dalam keterangan pers tertulis, Jumat (7/10/2022).
Retno menuturkan, ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi ataupun banjir yang terjadi pada jam belajar atau saat hari sekolah, memang akan menimbulkan kerentanan anak-anak atau peserta didik dan guru berpotensi kuat menjadi korban. Apalagi pada hari masuk sekolah, warga sekolah sedang banyak-banyaknya, bisa ratusan orang berada di sekolah tersebut.
Oleh karena itu, Retno menegaskan diperlukan SOP bencana pada sekolah-sekolah, apalagi sekolah yang berada dekat sungai. Selain itu, sekolah wajib memiliki jalur evakuasi ketika terjadi bencana. Misalnya ketika gempa bumi, maka anak-anak dievakuasi keluar ruangan, namun ketika banjir terjadi, sebelum ada pertolongan karena hujan deras masih berlangsung, maka warga sekolah harus dievakuasi ke lantai yang lebih tinggi.
Baca selanjutnya
"Karena itu, SOP itu wajib dilatih atau dipraktikkan ke warga sekolah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com