Jakarta, Beritasatu.com - Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pascakericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Akan tetapi, keenam tersangka, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita belum ditahan.
"Ya (belum dilakukan penahanan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dikatakan Dedi, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada enam tersangka tersebut. Dedi berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan jika ada informasi terbaru.
"Masih dilakukan riksa-riksa tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ucapnya.
Diketahui, Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Baca selanjutnya
Keenamnya yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com