Rabu, 29 Maret 2023

Roy Suryo Segera Disidang, Pengacara: Kami Tak Diberi Berkas Lengkap

Prasetyo Nugroho / BW
Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Roy Suryo, mantan Menpora, segera menjalani sidang, terkait kasus stupa Borobudur mirip Jokowi. Namun, pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution menyayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasihat hukum Roy Suryo.

Ia mengatakan, berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Semestinya, berkas perkara harus juga diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Terkait permintaan berkas perkara, ujarnya, sesuai prosedur hukum dia telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 September 2022. “Agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku tim penasihat hukum,” katanya.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. “Sehingga kami menilai, JPU tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasihat hukum Roy Suryo,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan perkara yang objektif dan transparan, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di Kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasihat hukum Roy Suryo, agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya.

"Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap, apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasihat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," ulasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKINI

1035332
1035331
1035329
1035330
1035328
1035327
1035326
1035325
1035324
1035323
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon