Dijelaskannya, 3 nama kandidat Pj Gubernur DKI tersebut diserahkan setelah Kemendagri melakukan pembahasan awal bersama kementerian dan lembaga terkait. Kemudian disepakati 3 kandidat yang sama dengan usulan DPRD DKI. Selanjutnya, usulan 3 kandidat tersebut diserahkan Kemendagri ke Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara.
“Ya namanya sama. Karena dari kementerian dan lembaga terkait tidak ada masukan atau saran lagi terkait usulan kandidat Pj Gubernur, maka tidak kita lakukan pembahasan (dengan kementerian dan lembaga terkait). Lalu kita lakukan pembahasan awal di Kemendagri bersama eselon terkait. Berdasarkan pembahasan itu, kita usulkan 3 nama tersebut ke PResiden seperti yang diusulkan DPRD DKI,” terang Benni Irwan.
Benni menjelaskan setelah mendapatkan usulan 3 kandidat dari Kemendagri, maka Presiden Jokowi akan menggelar rapat Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menentukan Pj Gubernur. Rapat TPA diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai kabar Presiden Jokowi telah menunjuk Kasetpres Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI sebagai hasil akhir rapat TPA, Benni belum memberikan jawaban apapun.
Begitu juga saat Beritasatu.com mengonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, juga turut bungkam.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com