Bogor, Beritasatu.com – Agen properti berinisial M (39), sempat memberi korban minuman keras (miras) sebelum akhirnya melakukan pencabulan. Miras jenis ciu itu diberikan kepada remaja putri 15 tahun di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pertengahan Agustus 2022.
“Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Korban langsung dicabuli, dicekik dan diancam jika melawan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Sabtu (8/10/2022).
Tim dibantu Unit Reskrim Polsek Cigudeg, menangkap M di kediamannya kemudian dibawa ke Polres Bogor. Pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya.
Siswo Tarigan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban. “Atas laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan berinisial M,” ujar Siswo.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membawa korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf c UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Siswo.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com