Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), periode 2022-2027. Upacara pelantikan yang dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Hamengku Buwono X dan Paku Alam X dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90P Tahun 2022 tentang Pengesahan, pemberhentian, dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat dan bangsa,” kata Hamengku Buwono X dan Paku Alam X secara bersamaan.
Sebelumnya, DPRD DIY telah menetapkan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 berdasarkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
Baca selanjutnya
Sesuai tradisi yang dibangun Presiden Jokowi, prosesi upacara pelantikan dimulai dari ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com