Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. Kali ini, KY memeriksa para tersangka pemberi suap ke Sudrajad dan tersangka lainnya di kasus tersebut.
Para pihak yang diperiksa yakni dua pengacara bernama Eko Suparno (ES) dan Theodorus Yosep Parera (TYP) serta dua debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
“Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Miko menerangkan, agenda pemeriksaan pihaknya kali ini difasilitasi oleh KPK. Terkait hal itu, Miko menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas kesempatan yang diberikan.
“KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim,” tutur Miko.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com