Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka penyuap hakim agung Sudrajad Dimyati, yakni pengacara Yosep Parera membenarkan telah diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait kasus hukumnya. Ketika menjalani pemeriksaan, ia mengungkit soal adanya penyakit hukum di Mahkamah Agung (MA) yang rawan memicu praktik korupsi.
“Saya menjelaskan tentang patologi hukum atau penyakit hukum yang diidap di dalam Mahkamah Agung, khususnya jajaran struktural seperti panitera, penerima berkas, dan lain sebagainya,” ungkap Yosep usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Yosep telah menyampaikan informasi yang valid ke pihak KY dalam pemeriksaan kali ini. Dia berharap informasi itu bisa menjadi dasar untuk melakukan pembenahan di MA. Hal itu karena, dijelaskan Yosep, semua pengacara yang menjalankan praktik hukum tersandera oleh sistem.
“Setiap laporan yang kami berikan kepada KY ataupun kepada hakim pengawas pada MA khususnya di dalam bidang peradilan itu tidak pernah ditanggapi, sehingga mau tidak mau, semua struktur masyarakat atau budaya sangat terpengaruh di dalam komponen terakhirnya. Mau tidak mau semua masyarakat itu pasti mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan,” tutur Yosep.
Yosep mengungkapkan praktik suap yang dilakukan olehnya semata-mata supaya perkaranya bisa sampai ke meja hakim agung. Demi hal itu, pihaknya pada akhirnya perlu mengeluarkan biaya.
“Membayar kepada siapa? Kepada struktural bawahnya. Jadi, mereka-mereka yang menangani perkara di bawahnya, menerima berkas dan sebagainya. Itu yang saya jelaskan pada KY, untuk lebih lengkapnya nanti biar KY yang sampaikan. Intinya seperti itu,” ungkap Yosep.
Dia mengungkapkan telah menangani ratusan perkara di MA. Dari perkara-perkara tersebut, hampir semuanya dikabulkan oleh MA tanpa perlu membayar uang sama sekali. “Jadi, hakim agung sebenarnya pada beres, permainannya ada di bawah,” tutur Yosep.
Sebelumnya, KY menjalankan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di MA yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati serta hakim yustisial Elly Tri Pangestu. Kali ini, KY memeriksa para tersangka pemberi suap ke Sudrajad dan tersangka lainnya di kasus tersebut.
Para pihak yang diperiksa yakni dua pengacara bernama Eko Suparno (ES) dan Theodorus Yosep Parera, serta dua debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
“Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com