Bogor, Beritasatu.com - Seorang pria berinisial AS (40) diamankan Polres Bogor setelah melakukan perkosaan anak di bawah umur di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Diketahui, saat ini korban mengandung 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, aksi bejat pelaku AS kepada OLS (13) baru diketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut.
“Saat dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama 3 bulan,” kata Siswo, Senin, (10/10/2022).
Mengetahui hal itu, orang tua korban pun menanyakan kepada OLS perihal pelaku yang membuat hamil. Diketahui, pelaku tersebut AS yang tak lain tetangga korban.
“Pelaku ini tetangga korban. Korban tidak mau mengaku lantaran AS ini mengancam hingga OLS takut,” paparnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan pemeriksaan AS.
“Pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022,” katanya.
Lanjut Siswo, adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com