Sabtu, 1 April 2023

Bacakan Pledoi, Indra Kenz Bantah Tak Kooperatif

Chairul Fikri / WM
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:08 WIB

Tangerang, Beritasatu.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo dalam sidang yang menjadwalkan pembacaan pledoi membantah tidak kooperatif terhadap penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) selama perkara ini disidik hingga disidangkan.

Hal itu dibacakan Indra Kenz dalam lanjutan sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif selama menjalani kasus yang menimpa saya saat ini," ungkap Indra Kenz.

Indra menjelaskan bahwa sejak kasusnya diungkap pihak Kepolisian Februari 2022 lalu, dirinya memang tengah berada di luar negeri.

"Saya sebenarnya bisa saja menghindar dan mangkir dari panggilan Kepolisian. Karena ketika kasus ini diumumkan Kepolisian, saya tengah berada di luar negeri. Namun saya saat itu memilih pulang dua hari dari jadwal 14 Februari 2022 menjadi 16 Februari 2022 dan tanggal 24 Februari 2022 saya diperiksa oleh pihak kepolisian dengan status sebagai saksi," lanjutnya.

"Dan saya juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk memblokir seluruh akses rekening milik saya dan keluarga saya atas bentuk tanggung jawab saya," katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035796
1035744
1035795
1035794
1035793
1035792
1035791
1035790
1035789
1035788
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon