Bacakan Pledoi, Indra Kenz Bantah Tak Kooperatif
Indra juga mengaku bahwa dirinya tak pernah menolak ketika dirinya harus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus yang menimpanya itu.
"Saya untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan pertama kali pada tanggal 24 Februari 2022 dan dalam hitungan jam diperiksa sebagai saksi selama 18 jam, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya lagi.
Indra juga dalam pledoinya juga menyatakan bahwa dirinya selalu berupaya kooperatif dalam pemeriksaan saat menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.
"Selama itu saya ditahan di rutan bareskrim, saya pun selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan apa adanya. Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berulang kali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," tandasnya.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut oleh JPU dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp. 10 Miliar terkait kasus yang menjeratnya itu. Lantaran Indra dituduh menjadi dalang dari bisnis Binomo yang dijalaninya. JPU menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini. Dan dalam persidangan tuntutan pada Rabu (5/10/2022) lalu, JPU juga menyebutkan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz tersebut, salah satunya adalah terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan