Minggu, 28 Mei 2023

Bacakan Pledoi, Indra Kenz Bantah Tak Kooperatif

Chairul Fikri / WM
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:08 WIB

Indra juga mengaku bahwa dirinya tak pernah menolak ketika dirinya harus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus yang menimpanya itu.

"Saya untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan pertama kali pada tanggal 24 Februari 2022 dan dalam hitungan jam diperiksa sebagai saksi selama 18 jam, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya lagi.

Indra juga dalam pledoinya juga menyatakan bahwa dirinya selalu berupaya kooperatif dalam pemeriksaan saat menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.

"Selama itu saya ditahan di rutan bareskrim, saya pun selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan apa adanya. Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berulang kali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," tandasnya.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut oleh JPU dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp. 10 Miliar terkait kasus yang menjeratnya itu. Lantaran Indra dituduh menjadi dalang dari bisnis Binomo yang dijalaninya. JPU menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini. Dan dalam persidangan tuntutan pada Rabu (5/10/2022) lalu, JPU juga menyebutkan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz tersebut, salah satunya adalah terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalam 30 Hari, SWI Temukan 8 Investasi Ilegal dan 85 Pinjol Ilegal

Dalam 30 Hari, SWI Temukan 8 Investasi Ilegal dan 85 Pinjol Ilegal

NASIONAL

BERITA TERKINI

Viral, Kereta Cepat Ala Warga Purwakarta Hadir di Sekitaran Tempat Wisata Jadi Ladang Rezeki

NUSANTARA 5 menit yang lalu
1047528

Menit Ke-57, DoucouréBawa Everton Ungguli Bournemouth

SPORT 6 menit yang lalu
1047527

Pengadaan Barang dan Jasa Digital Dinilai Bisa Cegah Korupsi

EKONOMI 9 menit yang lalu
1047526

SBY Ikut Komentari Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Versi Denny Indrayana

BERSATU KAWAL PEMILU 17 menit yang lalu
1047524

Putri Habibie Kenalkan Kuliner Ragam Khas Gorontalo

LIFESTYLE 27 menit yang lalu
1047522

Tak Hanya "Bongkar" Putusan MK, Denny Indrayana Juga Tuding Patgulipat MA dan Moeldoko

BERSATU KAWAL PEMILU 31 menit yang lalu
1047521

Babak I, Everton vs Bournemouth Masih Tanpa Gol

SPORT 37 menit yang lalu
1047519

1 Lajur Underpass Jalan Sholeh Iskandar Bogor Ditutup Mulai Senin 29 Mei

MEGAPOLITAN 38 menit yang lalu
1047518

Jemaah Haji Indonesia Hati-hati Merokok di Saudi, Dendanya Rp 800.000

NASIONAL 40 menit yang lalu
1047517

Polemik Penolakan Tambang Galian C Berujung Pembongkaran 2 Kuburan di Gorontalo

NUSANTARA 47 menit yang lalu
1047516
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon