Tangerang, Beritasatu.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo dalam sidang yang menjadwalkan pembacaan pledoi membantah tidak kooperatif terhadap penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) selama perkara ini disidik hingga disidangkan.
Hal itu dibacakan Indra Kenz dalam lanjutan sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif selama menjalani kasus yang menimpa saya saat ini," ungkap Indra Kenz.
Indra menjelaskan bahwa sejak kasusnya diungkap pihak Kepolisian Februari 2022 lalu, dirinya memang tengah berada di luar negeri.
"Saya sebenarnya bisa saja menghindar dan mangkir dari panggilan Kepolisian. Karena ketika kasus ini diumumkan Kepolisian, saya tengah berada di luar negeri. Namun saya saat itu memilih pulang dua hari dari jadwal 14 Februari 2022 menjadi 16 Februari 2022 dan tanggal 24 Februari 2022 saya diperiksa oleh pihak kepolisian dengan status sebagai saksi," lanjutnya.
"Dan saya juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk memblokir seluruh akses rekening milik saya dan keluarga saya atas bentuk tanggung jawab saya," katanya.
Baca selanjutnya
Indra juga mengaku bahwa dirinya tak pernah menolak ketika dirinya harus ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com