Way Kanan, Beritasatu.com - Seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), inisial DR (56), ditangkap petugas Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima orang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Minggu petang, 9 Oktober 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan perbuatan bejat tersangka terungkap setelah salah seorang korban berinisial D melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka.
Selain D, tersangka juga mencabuli empat siswa kelas 3 SD lainnya, yaitu AW, PS, TNY dan MO, yang seluruhnya masih berusia 8 tahun.
"Perbuatan asusila tersangka terhadap D dilakukan pada 1 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, jam sekolah sedang waktu istirahat dan tersangka memanggil korban ke ruang guru,” kata AKBP Teddy Rachesna saat konfrensi pers di Mapolres Way Kanan, Senin (10/10/2022).
Baca selanjutnya
AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, modus yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com