Minggu, 26 Maret 2023

Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan

Maria Fatima Bona / JEM
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:25 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dalam keterangan pers tertulis, Selasa (11/10/2022).

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Anna menyebutkan, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ujarnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034610
1034623
1034584
1034574
1034539
1034627
1034619
1034629
1034625
1034626
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon