Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dalam keterangan pers tertulis, Selasa (11/10/2022).
"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Anna menyebutkan, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Carlo Ancelotti Berpeluang Besar Jadi Pelatih Timnas Brasil
Diperkenalkan Jadi Pelatih Bayern, Thomas Tuchel Bidik Tiga Gelar Musim Ini
Mesut Ozil Puji Mourinho: Pelatih Terbaik Abad Ini
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
