Pengacara Bripka Ricky Belum Terima Salinan Surat Dakwaan

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan digelar pekan depan. Selain Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menjadwalkan sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pekan depan.
Terkait hal tersebut, pengacara Bripka Ricky, Erman Umar mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan kliennya. Akan tetapi, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan surat dakwaan.
"Tim PH RR belum menerima salinan surat dakwaan dan belum mengetahui jadwal sidang. Nanti siang tim PH akan mencari info ke PN Selatan," kata Erman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Menurut Erman, seharusnya sesuai dengan Hukum Acara Pidana KUHAP, pada saat perkara terdakwa dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan, satu berkas salinan dakwaan serta BAP harus diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.
Kejagung menyiapkan 11 dakwaan untuk 11 terdakwa yakni Ferdy Sambo dijerat dakwaan alternatif kesatu, primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau dakwaan alternatif kedua Primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa obstruction of justice atas nama Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primer: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primer: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya
Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin