Pengacara Bripka Ricky Belum Terima Salinan Surat Dakwaan

Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Pengacara Bripka RR, Erman Umar
Pengacara Bripka RR, Erman Umar (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan digelar pekan depan. Selain Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menjadwalkan sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pekan depan.

Terkait hal tersebut, pengacara Bripka Ricky, Erman Umar mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan kliennya. Akan tetapi, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan surat dakwaan.

"Tim PH RR belum menerima salinan surat dakwaan dan belum mengetahui jadwal sidang. Nanti siang tim PH akan mencari info ke PN Selatan," kata Erman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/10/2022).

Menurut Erman, seharusnya sesuai dengan Hukum Acara Pidana KUHAP, pada saat perkara terdakwa dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan, satu berkas salinan dakwaan serta BAP harus diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.

Kejagung menyiapkan 11 dakwaan untuk 11 terdakwa yakni Ferdy Sambo dijerat dakwaan alternatif kesatu, primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau dakwaan alternatif kedua Primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa obstruction of justice atas nama Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primer: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primer: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

NASIONAL
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Pakar Bagikan Tip Mudah Hadapi Cuaca Panas

LIFESTYLE 1 menit yang lalu
1070024

Pameran Trofi Piala Dunia U-17 Digelar di 4 Kota Tuan Rumah

SPORT 12 menit yang lalu
1070023

Pentingnya Vaksinasi Cacar Air untuk Mencegah Herpes Zoster

LIFESTYLE 16 menit yang lalu
1070022

Enggan Berpacaran, Natasha Wilona Masih Prioritaskan Karier

LIFESTYLE 33 menit yang lalu
1070020

Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya

OTOTEKNO 36 menit yang lalu
1070019

Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh

NASIONAL 39 menit yang lalu
1070018

Virgoun Punya Pacar Baru, Begini Respons Inara Rusli

LIFESTYLE 41 menit yang lalu
1070017

MGPA: Persiapan Ajang MotoGP Mandalika Hampir 100 Persen

SPORT 43 menit yang lalu
1070016

Isu Reshuffle Kabinet, PPP Tak Masalah Demokrat Dapat Jatah Menteri

NASIONAL 51 menit yang lalu
1070015

Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1070014
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon