Surabaya, Beritasatu.com - Dua orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC telah menjalani pemeriksaan tim penyidik di Bareskrim Polda Jatim, Selasa (11/10/2022). Namun kedua tersangka tragedi kanjuruhan ini tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan pemeriksaan kedua tersangka oleh penyidik telah dinyatakan cukup. Namun penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan kepada mereka yang akan di agendakan minggu depan.
"Dua orang berinisal AH dan SS pemeriksaan dinyatakan cukup. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka," kata Dirmanto di Ditreskrimum, Selasa malam (11/10/2022).
Oleh penyidik selama diperiksa 12 jam, Abdul Haris dicecar sebanyak123 pertanyaan. Sedangkan Suko diminta menjawab 42 pertanyaan dari penyidik.
"Pemeriksaan terhadap AH ini ada 123 pertanyaan, kemudian saudara SS ada sekitar 42 pertanyaan," ucapnya.
Tidak ditahannya tersangka Haris dan Suko oleh penyidik, Dirmanto mengatakan penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan serta mencocokkan barang bukti.
"Jadi minggu depan akan pemeriksaan tambahan, karena penyidik minggu ini perlu melakukan pemeriksaan tambahan saksi maupun pencocokan barang bukti," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com