Kuat Ma'ruf kepada Putri: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga Ibu
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Perkara tersebut bakal disidangkan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Petikan dakwaan sudah dirilis PN Jaksel, antara lain berisi kejadian di Magelang yang selama ini disebut-sebut sebagai awal mengapa terjadi penembakan terhadap Yosua.
Pada perkara dengan terdakwa Putri Candrawathi, sopir dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf sebagai saksi. Suami Putri Candrawathi yang juga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo juga sebagai saksi.
Dalam petikan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf mendesak Putri untuk melapor kepada suaminya terkait kejadian di Magelang.
...selanjutnya Saksi KUAT MA’RUF mendesak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. Demikian tertulis dalam petikan dakwaan seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Disebutkan, terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah), pada Jum’at tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB berlokasi di Jalan Saguling 3 No 29, dan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No 46 RT 05/RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jaksel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Jaksel yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Pada Kamis sore tanggal 7 Juli 2022 terjadi keributan antara Yosua dengan saksi Kuat Ma’ruf di rumah Ferdy Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar Richard dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Perum Cempaka Residence.
Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Keduanya lalu masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.
“Ada apa Bu…?” Ricky bertanya kepada Putri.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pasar Ramadan, Paket Lengkap Ngabuburit Ala Warga Semarang
MotoGP Portugal: Pascakecelakaan, Kondisi Pol Espargaro Terus Dipantau
Berkas Mario Dandy dan Shane Masih Diteliti JPU, AG Segera Disidang
Ngabuburit Asyik Sambil Healing di Alun-alun Kota Batu
Jasad Dua Anak Punk yang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan
