Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan berkas perkara, Ferdy Sambo memerintah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan kata hajar chad.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya hajar chad. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan Febri, saat itu Sambo panik dan memerintahkan aide de camp (ADC) untuk memanggil ambulans dan kemudian Ferdy Sambo menjemput istrinya, Putri Candrawathi dari kamar.
"Dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu Putri ke rumah Saguling," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara yang lain, Arman Hanis mengatakan, mengenai hal itu nanti akan disampaikan di persidangan. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan perintah.
"Saya jawab mengenai pertama tadi soal perintah atau apa yang disampaikan Pak Sambo mengenai hajar chad. Jadi nanti mungkin lebih ininya di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," tutur Arman.
"Dalam berkas atau BAP yang kami pelajari itu pak Ferdy menyampaikannya kepada Richard, hajar chad. Nah itu akan kami eksplor atau akan kami gali di persidangan, apakah itu perintah hajar chad itu maksudnya apa, itu diintepretasikan oleh Richard seperti apa. Itu mungkin bisa saya sampaikan," sambungnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com