Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 20 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tragedi Kanjuruhan. Permohonan didapatkan dari hasil kunjungan tim LPSK di lapangan.
Data ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/10/2022). Beliau juga mengatakan bahwa dari 20 orang yang mengajukan permohonan, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
"Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan. Dari segi usia sebetulnya dari 20 ini ada 3 pelajar, jadi masih anak-anak," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
Berdasarkan data yang diperlihatkan LPSK, mereka yang meminta perlindungan menyandang status sebagai pelajar, mahasiswa, karyawan swasta dan relawan medis.
Maneger Nasution juga menuturkan sudah ada dua orang yang menjalani proses BAP (Berita Acara Perkara) sebagai saksi. "Dari 20 ini yang sudah di BAP sebagai saksi itu ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dijadikan terlindung," jelasnya.
Baca selanjutnya
Selain itu, pihak LPSK juga memaparkan hasil pengamatan dan temuan tim ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com