Jakarta, Beritasatu.com - Meski kasus Covid-19 terus melandai, pemerintah tetap mengantisipasi terjadinya penularan kasus Covid-19 pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan protokol kesehatan (prokes) sebelum dan selama penyelenggaraan KTT G-20.
“Protokol ini ditetapkan guna memastikan seluruh delegasi dari puluhan negara aman, sehat, dan selamat, terkait pandemi Covid-19,” ujar Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Farchanny Tri Adryanto pada konferensi pers #G20Updates secara daring, Kamis (13/10/2022).
Farchanny menambahkan, prokes KTT G20 ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang prokes pada kegiatan berskala besar dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang prokes perjalanan luar negeri pada masa pandemi.
Adapun prosedur yang perlu diikuti para delegasi mulai dari mempersiapkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Dalam hal ini, anggota tim delegasi negara-negara peserta diminta untuk mengunduh dan mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi 14 hari sebelum kedatangan.
Baca selanjutnya
"Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa setiap orang yang melakukan ...
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com