Mahfud: Presiden Jokowi Sudah Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkali-kali mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU Perampasan Aset setelah diundangkan diharapkan dapat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan dalam prolegnas,” ujar Mahfud dalam FGD bertajuk “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Mahfud mengatakan sudah menyarankan Fraksi PDIP di DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan adanya UU Perampasan Aset, kata Mahfud, aset-aset yang terbukti berasal dari korupsi akan disita.
“Jadi mohon ini kalau bisa dipercepat, agar orang tidak bisa korupsi juga. Karena memang kalau korupsi, laku menjadi tersangka atau terdakwa, itu sebelum putusan akan disita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya itu. Orang takut melakukan itu, karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin,” ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan RUU Perampasan Aset ini. Pasalnya, aset-aset yang asli dan benar milik yang bersangkutan, tidak akan diambil.
“Nah, tetapi bagi orang yang jujur saja, atau melakukan sesuatu dengan benar dan wajar, tidak merasa terancam dengan UU Perampasan Aset ini, karena aset-aset yang memang asli miliknya tidak akan dipersoalkan, ini aset yang dicurigai saja yang masuk dalam dakwaan,” kata Mahfud.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan