Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sonny kondisikan laporan keuangan di sekretariat DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan empat saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa yakni eks Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem, sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, Plt Kepala BKAD Sulsel, Junaedi B, serta Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tahun 2019, Darusman Idham. Mereka diperiksa penyidik di Polda Sulsel, Kamis (13/10/2022).
Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR. Andi Sonny menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS (Andi Sonny) dan kawan-kawan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, Kepala perwakilan BPK Sulteng, Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), serta pemeriksa BPK perwakilan Sulsel, Gilang Gumilar (GG) sebagai tersangka.
Andi Sonny, Yohanes Binur, Gilang Gumilar, serta Wahid Ikhsan diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar. Diketahui, keempat tersangka diduga diminta memanipulasi temuan soal adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pada laporan keuangan Pemprov Sulsel, yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com