Bogor, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara soal publik yang membandingkan sidang etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dewas KPK menegaskan, sidang etik terhadap dua orang tersebut tidak dapat disamakan.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan memundurkan diri tapi tidak disidangkan, apakah sama kedua kasus itu? Jawaban saya tidak," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
Tumpak menerangkan, sidang etik Lili Pintauli tidak berlanjut akibat pengajuan pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebaliknya, pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak, dengan demikian sidang etiknya berlanjut.
"Peraturan kita mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," kata Tumpak.
Tumpak juga menjelaskan, sebetulnya pihaknya berkeinginan untuk melanjutkan sidang etik terhadap Lili Pintauli. Namun demikian, Lili telah memegang surat pemberhentian dari Jokowi sebelum disidangkan.
Tak lupa, dia juga menyesalkan langkah Lili ketika panggilan sidang etik pertama. Hal itu akibat Lili tidak menghadiri sidang tersebut, justru memilih mengisi acara ACWG G-20 di Bali beberapa waktu lalu.
Baca selanjutnya
"Harusnya memang dia sidang, tapi karena dia diberikan izin berangkat ke ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com