Jual Minyak Goreng Fiktif, Mahasiswi di Mataram Ditangkap Polisi
Dari pemeriksaan pelaku, ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia melakukan sistem gali lubang tutup lubang, yakni mengambil uang korban yang lain, untuk menutupi kerugian dari korban sebelumnya.
Atas perbuatnya, SPU harus mendekam di rutan Mapolresta Mataram, dan terancam pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Didorong Pendapatan, Laba Sawit Sumbermas Naik ke Rp 1,8 T
EKONOMI
5 menit yang lalu
1035393
Emiten Pabrik Terigu Cerestar Balikkan Rugi Jadi Untung
EKONOMI
33 menit yang lalu
1035392
Sri Mulyani: UMKM Bisa Ciptakan 97% Lapangan Kerja di ASEAN
EKONOMI
59 menit yang lalu
1035391
Pakai Ponsel Saat Mengemudi, Erling Haaland Diperiksa Polisi
SPORT
1 jam yang lalu
1035390
1035389
Harga Emas Turun karena Saham dan Dolar di Zona Hijau
EKONOMI
2 jam yang lalu
1035388
1035387
Inklusi Keuangan Digital UMKM Perkuat Ekonomi ASEAN
EKONOMI
2 jam yang lalu
1035386
2 Hari Naik, Harga Minyak Turun karena Profit Taking
EKONOMI
3 jam yang lalu
1035384
1035385
