Kamis, 30 Maret 2023

Jual Minyak Goreng Fiktif, Mahasiswi di Mataram Ditangkap Polisi

Awal Ahmad / BW
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Dari pemeriksaan pelaku, ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia melakukan sistem gali lubang tutup lubang, yakni mengambil uang korban yang lain, untuk menutupi kerugian dari korban sebelumnya.

Atas perbuatnya, SPU harus mendekam di rutan Mapolresta Mataram, dan terancam pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035393
1035392
1035391
1035390
1035389
1035388
1035387
1035386
1035384
1035385
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon